banner 728x250

unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Pada Hari Rabu tanggal 26 April 2023 skj. 03.00 Wib.Di depan rumah jalan kalilom lor indah gang anggrek no 73, Surabaya.

Terjadi pencurian yang terekam cctv warga sekitar.pelaku yang terdiri dari tiga orang yaitu OP, Laki laki 24 Thn, Islam tinggal di Surabaya. RH, laki laki tinggal di  Surabaya (DPO) , RH laki laki tinggal di Surabaya (DPO)

Pada hari Rabu, tanggal 07 Juni 2023, Petugas kepolisian menerima laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan , kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP . Pada hari Rabu , tanggal 07 Juni 2023 Pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka OP yang berada di Surabaya

BARANG BUKTI YANG DISITA : 1  buah BPKB , 1 buah STNK , 1   potong kaos lengan pendek warna abu abu

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Red)