banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Gubeng telah berhasil menangkap pencuri, pengangguran asal wonorejo surabaya

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekitar jam 09.00 wib di rumah lantai 3 Jl. Kalibokor Selatan No. 174 Surabaya.

 

DIKA PUTRA PAMUNGKAS Bin SAIFUL BAHRI umur 21 tahun alamat Wonorejo I / No. 63 Surabaya , memanjat pagar rumah milik korban lalu naik melalui rumah kosong kemudian turun di lantai 3 rumah milik korban untuk mengambil barang berupa tas warna hitam yang berisi sebuah dompet dagadu surat2 penting Seperti KTP atas nama khoirul sholeh , SIM A/C dan uang tunai sebesar Rp 245 ribu milik korban.

Perbuatan tersebut diketahui oleh korban pemilik tas selanjutnya pelaku dibawa turun ke lantai 1 oleh korban dan kegiatan tersebut diketahui oleh saksi1 Bu Devi dan Saksi2 Sdri. PIGA HABA.

Kebetulan di jalan tersebut ada 2 anggota opsnal Polsek Gubeng yang sedang melaksanakan patroli dan pemantauan di perumahan.

Setelah melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku telah mengakui perbuatannya untuk selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHPidana.(R.Anjar)