banner 728x250

UNIT RESKRIM POLSEK PABEAN CANTIKAN berhasil menangkap pemakai sabu , jalan ikan musing surabaya

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit reskrim Polsek pabean cantikan sebelumnya bahwa di raya Jl. Kampung Seng Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.

 

Selanjutnya atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap 1 orang tersangka yang mengaku bernama ASC kelahiran Blora 03 Januari 1982, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya (KTP) Atau Jl. Gadukan Timur Surabaya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya , 1 pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram , Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral , 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya tsk dan Bb diamankan Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.(R.Anjar)