banner 728x250

UNIT reskrim polsek Semampir berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis shabu – shabu

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 19.45 WIB unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkotika di Jl. Jatipurwo, surabaya .

 

Di pertigaan Jl. Kenjeran, Surabaya sekira pukul 20.30 WIB.Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan kemudian mengamankan 1 orang laki-laki di pertigaan Jl. Kenjeran, Surabaya yang diketahui bernama AP BIN K. umur 33 tahun alamat Jl. Gebang Kidul, Surabaya.

Saat ditangkap di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta dengan pembungkusnya , 1 unit sepeda motor Mio , 1kunci kontak ,1 potong celana pendek

Dihadapan penyidik setelah diinterogasi diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (buron) di Jl. Jatipurwo, Surabaya seharga Rp. 200.000,-, yang diketahui bahwa barang tersebut akan diberikan kepada temannya bernama A (buron).

Kemudian tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polsek semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.pungkasnya

Tersangka yang juga seorang residivis tahun 2018 Kasus Narkoba di Rutan Trenggalek diamankan beserta barang bukti dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R.Anjar)