banner 728x250

Unjuk Rasa APMT Menolak Pembangunan Pangkalan Induk Minyak Tanah di Halut

banner 468x60

Halmahera Utara. gayortinews.com – Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah (APMT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan unjuk rasa menolak keberadaan Pangkalan Induk Minyak Tanah dan menuntut Polres Halut mengusut tuntas mafia minyak di Halmahera Utara, Kamis (13/10/2022).

Haris Budiman dalam orasinya menyampaikan berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah, di Halmahera Utara kurang lebih 896 pangkalan minyak tanah telah melayani masyarakat Halmahera Utara selama ini. Namun, melalui keputusan Bupati Halut No.500/269/2022, tentang pembentukan pangkalan induk minyak tanah di tiap kecamatan di Halmahera Utara, sehingga telah menghapus 896 pangkalan minyak tanah yang ada di Halmahera Utara.

“Hal ini, merupakan ancaman bagi masyarakat yang memilik pangkalan minyak tanah. Kami menilai, keputusan Bupati tersebut hanya akan memperpanjang pendistribusian minyak tanah kepada konsumen atau masyarakat dan mempersulit masyarakat karena harganya juga sudah pasti akan berubah serta akan terjadi monopoli bagi pelaku usaha”, ucapnya dalam orasi yang disampaikannya didepan Polres dan kantor bupati.

Dia juga menyampikan bahwa Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara, harusnya membaca situasi dan kondisi masyarakat di Halut, jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, apalagi pada situasi keungan daerah merosot bupati dan wakil bupati kerap kali plesir keluar daerah.

”Pemerintah Halut jangan mempersulit jangkaun masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan minyak tanah. Dengan menghilangkan 896 pangkalan minyak tanah. Hal ini membuat masyarakat di persulit dengan jarak yang semakin jauh untuk mendapatkan kebutuhan minyak tanah”, ungkapnya.

Tak hanya itu, Haris juga meminta pemerintah Halmahera Utara juga harus mempertimbangkan tentang harga kopra yang turun drastis, yang berpengaruh pada pendapatan masyarakat.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut yaitu; Menolak terbentuknya pangkalan induk minyak tanah; menolak penghapusan pangkalan minyak tanah disetiap desa; mendesak kepada Bupati dan wakil untuk menghentikan pembentukan pangkalan induk minyak tanah; mendesak DPRD untuk segera membijaki dihapusnya 896 pangkalan minyak tanah dan pembentukan pangkalan induk; dan yang terakhir mendesak Kapolres Halut untuk segera mengusut mafia minyak tanah.

(A.Rahman)