banner 728x250

Usai Ricuh Persidangan, Oknum Hakim PN Surabaya Ngaku Stres 

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Dapat dimaklumi saat digelarnya sidang khususnya dalam perkara pidana, Akibat belum didapatnya kepastian, peraturan tentang persidangan apakah tetap berlangsung secara online atau offline, Sempat terjadi masalah gangguan koneksi saat sidang online dilakukan.

Perbedaan sidang secara online dengan offline, Adalah, Jika secara online maka terdakwa dihadirkan pada persidangan, Melalui Teleconference (Video Call), dari lokasi tahanan dimana terdakwa ditahan semisal dari kantor Kepolisian Daerah (Polda), Polres setempat, maupun dari Rumah Tahanan (Rutan).

Sementara, Jika sidang secara offline maka terdakwa digiring keruang sidang, dari ruang tahanan tempat ditahannya seseorang, untuk mengikuti persidangan secara langsung.

Sehingga, Kejadian yang dapat membuat sebagian hakim mengalami stres, bisa saja terjadi seperti halnya pada sidang perkara terdakwa Ani Liem, Kemarin Selasa (8/11), Disebut sebagai pemilik PT.Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR-SUB), Yang sedang menjalani perkara penipuan atas kasus deposito nasabah, Terdakwa Ani Liem tersebut saat mengikuti sidang dari tahanan Polda Jatim, yang digelar melalui video call mendadak terjadi masalah jaringan koneksi.

Saat detik terakhir akan ditutupnya sidang, Majelis hakim ketua, Suparno,SH,MH mengaku stres tampak emosi, akibat suara yang disampaikan hakim Suparno tidak terdengar oleh terdakwa.

“Benar tidak kalau saudara menawarkan, kalau ada nasabah masukan ke BPR,

Ini loh manusianya, Makanya gini Stress aku jadi gimana benar atau salah keterangan saksi,” kata hakim Suparno yang luapkan emosi, saat bertanya pendapat terdakwa terkait keterangan saksi Edison dengan menunjuk kearah saksi, Selasa (8/11) diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tidak yang mulia, Salah yang mulia,” jawab Ani Liem dari balik layar.

“Ya sudah sakarepmu, Kalau gini teriak teriak pusing stres aku, nanti dihadirkan saja ya pak jaksa,” tandas Suparno kepada jaksa Bunari, disaksikan pengunjung sidang.

Sebelumnya, Hakim ketua Suparno sempat menegur penasehat hukum terdakwa, Ketika pengacara Henry Indraguna, dinilai memaksa saksi Edison, untuk mengaku ingat sembari emosi.

“Enggak ingat saksi, kalau dibunuhpun tetap enggak ingat,” tegas hakim ketua yang pernah menjadi humas PN Semarang, meminta pengacara Henry Indraguna, untuk tidak memaksa jika saksi tidak ingat.

Terkait jalannya sidang online maupun offline yang sering terjadi kendala, dan permasalahan lainnya, Awak media sudah mencoba konfirmasi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Namun hingga berita ini diturunkan, Rudi Suparmono, sulit ditemui diruangannya, termasuk wakil ketua PN Dju Johnson Mira Mangngi, Namun, Diduga isu beredar selama ini, hanya sebagian oknum saja yang dapat bebas masuk ke Gedung Putih, Maupun area selasar (lorong) gedung cagar budaya@Team