Surabaya.gayortinews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Menangkap seorang pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan Pil Extacy, di dalam kost Jl. Kedung Anyar Gg 2 Surabaya, pada hari Selasa (28/03/2023) pukul 17:30 Wib.
Pelaku APS (30) tahun, Indokost di Jl. Gunung Anyar Gang 2, warga asli Jl. Banyu Urip Lor 3 Surabaya
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di kost sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian anggota langsung menindak lanjuti kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat. “Lalu dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh anggota dilokasi yang dijadikan target.
Anggota melihat tersangka APS masuk di Kost kostan, dengan sikap tegas anggota langsung menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dan Extacy didalam kamar kost,” ungkapnya. “Ketika dilakukan interogasi oleh anggota.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut miliknya, yang siap diedarkan,” terangnya.
Tersangka beserta barang arang bukti berupa 1 tas selempang warna Hitam bertuliskan Forever yang didalamnya berisikan : 1dompet warnah Putih yang didalamnya terdapat : 1klip plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 0.88 gram, klip plastik yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0.70 gram, 1klip plastik yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0.27 gram dan 1 klip plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis Pil Extacy dengan berat bruto 1.01 gram serta 1timbangan elektrik warna Silver merk Carmy, dan 1sekrop dari sedotan warna Putih, 1bendel klip plastik kosong dan 1 unit Handphone warna Hitam merk Oppo A1K simcard Axis, diamankan oleh anggota dan di bawah ke Mapolres guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(rendra)