Surabaya || gayortinews.com – Wawancara eksklusif dengan Robi ketua RT mengenai tower bersama pada hari Senin 10/2/2025 bertempat di jalan pakis rumah RT.
Dalam wawancara dengan Robi menjelaskan mengenai perijinan Persil bangunan tower.
Lanjut Robi mengatakan menurut keterangan dari ibu lurah Novi lurah pakis sama perwakilan satpol pp tadi menyatakan tower bersama itu belum diketahui perijinannya memasuki wilayah kelurahan pakis atau sawahan maka dari itu saran dari ibu lurah untuk melakukan pengaduan resmi untuk pengecekan lebih lanjut ke pihak cipta karya itu terhitung hari ini.
Menurut informasi dari ibu lurah dan satpol pp hari ini dicek itu tidak terdaftar keberadaan tower bersama di wilayah pakis di kecamatan Sawahan.
Tower ini turun atau berlanjut sampai saat ini belum ada kejelasan dan masih aktif beroperasional tanpa ijin lingkungan tanpa sepengetahuan dari kelurahan dan kecamatan.
Mevi sebagai pemilik rumah menjelaskan melalui grup wa warga ,iya pak Robi saya harap ada penyelesaian antara warga dan pihak tower diselesaikan dengan kepala dingin.
Adanya informasi dari RT berita pertemuan antara pengurus tower Bersama yang bernama Ferri dan warga dijelaskan melalui cat pribadi bahwa disaat itu setelah dari kelurahan langsung ke kantor tower dan sampai saat ini belum adanya pertemuan.
Ketidaksiapan perusahaan memberikan klarifikasi semakin menguatkan dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan tower Sampai berita ini diterbitkan belum ada juga konfirmasi dan klarifikasi dari tower.(Red)