banner 728x250

Wow SPBU 54.623.15 Pekuwon, Kecamatan Rengel Tuban Berulah kembali Diduga Menjual BBM Pertalite Subsidi Tidak Tepat Sasaran, sesuai aturan/ ketentuan Migas.

banner 468x60

Tuban || gayortinews.com – SPBU 54.623.15 tepatnya di Pekuwon Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, belum lama ini diduga tidak dipasok oleh PT Pertamina (Persero) yaitu jenis BBM Solar Subsidi, dikarenakan menjual BBM jenis Solar Subsidi melampau batas kewajaran dan penjualan BBM tersebut sudah  pelanggaran,tidak sesuai aturan hukum pemerintah yang berlaku,

Kini SPBU 54.623.15 tersebut berulah lagi dengan menjual BBM jenis Pertalite Subsidi dengan banyak jerigen, kami dari media ini dilapangan sekira pukul 23,56 Wib (10/01/2023,mendapatkan /penemuan beberapa jerigen isi 35 liter dan ada yang lebih dari itu, dan itu jelas-melanggar hukum, dan petugas SPBU merasa tidak bersalah dalam menjual BBM jenis Pertalite Subsidi dengan beberapa jerigen tersebut, dan pembeli yang kami dapati tidak ada rekomendasi dari pemerintah setempat atau pihak dinas yang bersangkutan,tidak menutup kemungkinan penjualan memakai jerigen hampir setiap hari, dan yang lebih anehnya lagi pembelian BBM tersebut di backup/dibekingi oleh salah satu Lembaga LSM yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, bernama berinisial J, menurut keterangan petugas / Operator yang kami media interogasi, bahwa benar adanya ada Backup/Beking dengan nama tersebut diatas dan bahkan yang oknum membeli dengan memakai motor yang diatasnya ada beberapa jerigen kita interogasi ke mereka dengan jawaban yang sama mengatakan ini punya mas J,”ungkapnya kepada media ini, dan ada yang bilang Kalo ada Para Pihak Media (wartawan/jurnalis) langsung ke mas J. Inisial J yang pada malam itu juga datang memakai sepeda motor, dengan serta Merta menyuruh mereka yang membeli BBM jenis Pertalite Subsidi untuk pulang dengan motornya diatasnya terdapat beberapa jerigen, yang sebelumnya tidak kami perbolehkan untuk membawa pulang, begitu inisial J datang semua pembeli disuruh bawa pulang sambil nada keras, berikutnya juga inisial J membawa 2 Jerigen balik pulang, dan ketika kami tegur dia (oknum LSM) sangat arogan dan tidak menghiraukan teguran kami seperti merasa orang yang KEBAL Hukum dan terus balik pulang dengan motornya membawa 2 jerigen Berarti benar adanya bahwa pengambilan/pembelian BBM jenis Pertalite Subsidi didalamnya ada Backup/Beking dari Lembaga yang berinisial J. Kami dari lembaga dan temen kami dari media langsung menindak lanjuti penemuan tersebut ke pihak yang berwajib, ke Polsek Rengel , ditemui oleh SPKT supaya laporan penemuan kami untuk bisa ditindak lanjuti oleh Polsek Rengel, Seharusnya yang namanya Lembaga itu tahu mengenai undang- undang migas, bukan malah menjadi Backup/Beking, seakan akan menutup mata dan malah melanggar hukum yang berlaku,

Mengingat pengambilan BBM Pertalite Subsidi termasuk jenis bahan bakar minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan PT PERTAMINA (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga  PT Pertamina ( Persero) telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Penggusuran Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,
Bu

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penganqgkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,

bukan untuk ditandon dan diperjual belikan

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. Saya harap pihak APH dan dinas terkait terutama Pihak Pertamina Wonokromo untuk menindaklanjuti, laporan dan penemuan kami selaku narasumber data dari kami yang mengalami di tempat kejadian yaitu SPBU. ( Berry S.)