banner 728x250

4 orang pelaku pencurian diamankan polresta mojokerto

banner 468x60

Mojokerto kota || gayortinews.com –  Hari rabu, 18 januari 2024, petugas satpam, mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa ada pelaku yang mencuri besi didalam PT. HIDUP KARYA ABADI, Kemudian pada tanggal 18 januari 2024 sekitar pukul 18.20 WIB saksi foto lokasi besi tumpukan yang ada diperusahaan, tujuannya untuk mengetahui perubahan posisi besi apabila benar dicuri, bahwa Besi yang di curi tersebut adalah besi bahan setengah jadi yaitu besi rosokan yang sudah dilebur menjadi besi-besi Wisroll Batangan yang dipotong sekitar 170 cm.

Pada hari sabtu 20 januari 2024 sekitar jam 10.30 wib, kemudian dicek lokasi tumpukan besi kemudian di bandingkan dengan foto sebelumnya Ternyata posisi tumpukan besi tersebut berubah, banyak besi yang hilang/tidak ada ditempatnya.

Kemudian petugas keamanan menuju ke depan pos satpam, menanyakan apakah pekerja proyek sudah pulang dan dijawab sudah pulang.

Tidak menunggu waktu lama selanjutnya petugas keamanan tersebut menghubungi petugas Resmob Polresta Mojokerto Kota kemudian langsung Bersama-sama berangkat menghadang yang diduga pelaku pencurian besi milik Pabrik tersebut dengan melewati perkampungan hingga sampai di belakang pabrik PT. HIDUP KARYA ABADI dan ternyata benar, saat itu petugas melihat 4

pelaku YS 38 tahun alamat jabon sidoarjo, MZ alamat sidoarjo, BM alamat sidoarjo , AB alamat sidoarjo yang semuanya pekerja proyek berboncengan dengan menggunakan dua Untuk sepeda motor membawa potongan besi milik PT. HIDUP KARYA ABADI.

Kasat reskrim AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan Kemudian petugas keamanan menghentikannya dan langsung menginterogasi yang kemudian pelaku mengakui benar telah mencuri besi milik pabrik PT. HIDUP KARYA ABADI, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota.

Lanjut kasat reskrim modus pelaku sebagai pekerja proyek pabrik, mengambil besi didalam pabrik, melempar besi tersebut keluar pagar belakang pabrik. Selanjutnya megambil besi terebut dari belakang pabrik melewati perkampungan.

Barang bukti yang diamankan

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125, Tahun 2014 Warna Hitam Nomor Polisi W-6432-VI;

2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: W-2592-QH;

3. 9 (Sembilan) batang besi padat Panjang kira-kira 150 cm;

4. 3 (tiga) batang besi balok padat Panjang kira-kira 50 cm dengan Kerugian Rp 4.500.000.-

 

Buat mempertanggung jawab kan perbuatan nya para tersangka diamankan di polresta mojokerto dan dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP(Red)