banner 728x250

Satresnarkoba polrestabes surabaya telah berhasil menangkap pengedar sabu

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada Hari selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di Jln.Asem bagus kec. Asem Rowo kota Surabaya, telah dilakukan,penangkapan terhadap Tersangka MF Umur 26 tahun alamat Jln. Kalibutuh Gg Buntu Kel. Tembok dukuh, Kec. Bubutan Surabaya.

 

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang mana ,Tersangka MF mendapatkan dari MK( buron)

Pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Tropodo Juanda waru sidoarjo secara ranjauan sebanyak 50 ( lima puluh ) gram dengan harga per gram nya seharga Rp. 925.000,- dan dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 950.000,- yang mana keuntungan pergramnya Rp. 25.000,-

Tersangka MF mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari MK ( buron ) sudah 5 kali .

Mulai yang terbanyak 80 gram dan paling sedikit 50 gram dan yang kempat sudah laku terjual semua dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK melalui Tranfer BCA.

Kemudian yang kelima rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.

Barang bukti yang diamankan 3 bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 51,69 gram berikut plastiknya , 1 hp merk Redmi dengan uang tunai Rp. 800.000,- dos book bekas Hp, 1timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 sekrop

Kini tersangka menginap di hotel prodeo (penjara) polrestabes surabaya dan di kenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(R