banner 728x250

Advokat Sigit Dwi Santoso SH MKN selaku kuasa hukum mendatangi Polres Gresik 

banner 468x60

Gresik || gayortinews.com – Dengan adanya surat laporan polisi nomor : LP/B/ 45/1/2024 /spkt /polres Gresik/ Polda Jatim/ tanggal 20 Januari 2024 yang berisi dilaporkan nya tiga orang anak yang bernama Ilham 15 tahun, Lutfi 19 tahun dan Denis 19tahun .

Semua berawal dari bermain bola bersama teman teman di lokasi lapangan masjid perum Daarul Rahmat MSI kejadian sekitar jam 17.00 wib.

Advokat Sigit Dwi Santoso SH MKN selaku kuasa hukum ke tiga orang anak yang dilaporkan mendatangi polres Gresik 26/3/2024 untuk mendampingi tiga orang anak tersebut dalam pemeriksaan penyidikan polres Gresik.

Sigit mengatakan saat si pelaku ini mendatangi keluarga si pelapor dimintai uang sebesar 50juta oleh pak Senen (bapak si pelapor)dengan dasar penganti uang visum .

lanjut kata Sigit untuk kronologi nya kan kita tidak tau,dia masuk IGD dulu periksa karena punya riwayat penyakit asma atau sesak kemudian dari IGD dibawa kepolres.

Sigit mengatakan untuk hasil visum ditutup oleh pak kanit seharusnya pemeriksaan itu jelas ucapnya.

Saya ingin kejelasan dari pak kanit kalau memang tiga orang ini bersalah ya sudah, jangan kemudian yang tidak bersalah dinaikkan tersangka.

Ilham mengatakan sempat orang tiga ini untuk membiayai berobat dan hasil visum nya itu tapi orang tuanya tidak terima.

Kanit PPA saat dikonfirmasi mengatakan kalau mau adusustansi pokok perkara dipengadilan kalau mau selesai silahkan silaturahmi mediasi ke korban mintanya apa, kalau gak mau ya gak usah dikasih simple aja proses tetap berlanjut.intinya saya serahkan kedua belah pihak ucapnya.(Red)