banner 728x250

Bangunan Dasar Hukum Menurut Thomas Aquinas (Kajian Filsafat Hukum) – Bagian 1

banner 468x60

BANGUNAN DASAR HUKUM MENURUT
THOMAS AQUINAS
( KAJIAN FILSAFAT HUKUM )
Oleh : Sonny Williams
BAGIAN 1

Surabaya, gayortinews.com

Hukum (Kodrat) adalah perintah akal budi dari manusia untuk melakukan sesuatu. Hukum Positif harus melandaskan diri pada hukum kodrat. Hukum positif mengatur kehidupan bersama manusia agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antar sesama manusia dalam hubungan sosial – kemasyarakatan. Hukum positif harus menghantarkan kehidupan bersama manusia pada keadilan, kebaikan, dan kebahagiaan. Hukum positif dibuat oleh sekelompok orang yang dianggap sebagai perwakilan dari banyak orang. Sekelompok orang yang telah dipercaya oleh masyarakat disebut sebagai pemimpin atau pejabat yang berwenang (eksekutif – legislatif – yudikatif). Hukum positif yang melanggar hukum kodrat sekaligus melanggar hukum Abadi. Hukum kodrat dalam hal ini memiliki kesetaraan dengan Hukum Abadi.

Dalam membuat hukum positif, pejabat berwenang harus terlebih dahulu mengerti tentang apa itu hukum kodrat manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Abadi. Kodrat manusia pertama-tama harus dipahami secara detail oleh para pemimpin / pejabat yang berwenang. Hukum positif harus menghantarkan manusia menjadi manusia. Hukum positif harus memanusiakan manusia. Seorang pemimpin / pejabat yang berwenang dituntut kebijaksanaan dan rasionalitas yang akurat sebelum menetapkan sebuah aturan / peraturan. Keadilan dalam hukum positif adalah ketika pemimpin atau pejabat yang berwenang terlebih dahulu membuat aturan (UU), melaksanakan, dan memberlakukan sanksi hukum yang setimpal kepada setiap pelanggar hukum (tidak diskriminatif).

Pemberlakukan sanksi hukum harus berdasarkan kategori, jenis, bentuk, konteks, sifat
/ karakter, modus, dst. terhadap setiap pelanggaran hukum yang telah dilanggar oleh individu. Pemberlakuan sanksi hukum secara tegas dan setimpal sekali lagi tidak mengesampingkan atau mengurangi atau bahkan menghilangkan kodrat manusia. Mengesampingkan kodrati manusia berarti mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mereduksi kesetaraan hukum Abadi (Tuhan).

(Bersambung)

(Sonny Williams)