banner 728x250

Di Lamongan Rumah Hunian Dimodif Jadi Tempat Karaoke Ilegal Sekaligus Untuk Pesta Miras

banner 468x60

Lamongan. gayortinews – 

Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang terkenal dengan khas kota waliyallah, juga kue kasnya, yaitu babat, berbagai macam kue babat (Wingko) yang dijual oleh warga  baik di toko-toko maupun di kios dan warung, seiring sejalan dengan bisnis kue yang ada di Kecamatan Babat, disisi lain merebaknya tempat hiburan di Kecamatan tersebut, yaitu tempat karaoke rumahan yang diduga ilegal, rumah Hunian yang dimodifikasi oleh pemiliknya menjadi sebuah room karaoke rumahan, Dimana tempat karaoke tersebut khususnya di kecamatan Babat mulai menjamur, ada beberapa tempat karaoke rumahan ilegal, disamping untuk tempat hiburan berkaraoke diduga sering digunakan untuk berpesta minuman keras. mengingat para pemilik karaoke juga menyediakan berbagai macam minuman keras sejenisnya, berikut pekerja wanita- wanita (Lc / Pk) untuk menemani pengunjung yang datang ditempat itu,

Petugas di wilayah Babat baik dari Polsek maupun dari Polisi Pamong Praja (Pol  PP) setempat,sebagai penegak perda, terkesan dibiarkan tidak ada tindakan, karaoke rumahan tersebut diduga tak mengantongi ijin,perda nomor 11 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha hiburan.

“Kami awak media melihat dan menemukan pengunjung sedang asyik berkaraokean sambil mengkonsumsi minuman keras sejenisnya di tempat hiburan itu,

Pada hari Kamis (14/10/2022), sekira pukul 21.15 wib, awak media mendatangi tempat karaoke rumahan tersebut, untuk mengetahui keberadaan yang sebenarnya, dan
diketahui salah satu rumah karaoke yang diduga ilegal itu milik Supi’i (60) warga Kecamatan setempat, pada hari dan malam itu juga

Baik pemilik maupun pengunjung rumah karaoke yang diduga ilegal tersebut lalu lalang berikut wanita pekerja pemandu karaoke sebagai pendamping pengunjung yang datang ditempat karaoke rumahan itu, menurut keterangan salah satu pengunjung, “karaoke dibukak tiap hari dan ditutup sampai dini hari pukul 04.00 wib alias penduduk menjalankan ibadah sholat subuh padahal kalau tempat hiburan karaoke dikota tutupnya sampai pukul 1 atau 2 dini hari,”ungkapnya

Hampir semua aktivitas karaoke rumahan yang mulai menjamur ada di Kecamatan Babat Lamongan ternyata diduga belum mengantongi izin resmi dari disbudpar Kabupaten Lamongan,

kepada masyarakat dihimbau untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas karaoke ilegal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. (Berry).