banner 728x250

Diduga banyak kejanggalan dalam pembangunan proyek di Krembangan Selatan Surabaya

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Pada hari kamis 21/32024 saat team awak media turun di lokasi jln krembangan selatan tepatnya didepan mall jembatan merah Plasa untuk memantau proyek dan keliling lokasi terdapat beberapa kejanggalan.

Saat awak media mencoba untuk menggalih informasi di lokasi ditemui oleh pelaksana proyek dan diarahkan ke kontraktor proyek.

Pelaksana proyek CV empat putra jaya mengatakan langsung aja mas ke kontraktor nya dan disitu juga awak media meminta kontak person nya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Disamping itu juga, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan penyeimbang berita awak media mencoba menghubungi Kontraktornya via WhatsApp 0813 3306 xxxx tidak ada jawaban.

Ada apakah dengan proyek tersebut sehingga tidak adanya transparansi terhadap media sebagai penyambung rakyat.

Dugaan pun mulai muncul tanpa adanya papan dengan nominal anggaran proyek tanpa adanya (APD)saftey bahkan di duga pekerjaanya secara asal asalan seakan akan tidak takut dengan SOP dan hukum di Indonesia.

Salah satu narasumber yang ditemui di sekitar lokasi (tidak mau disebut namanya) mengatakan iya mas itu papan kok tidak ada jumlah anggaran nya , sebagai warga masyarakat juga ingin tahu.

Semoga dengan adanya informasi keterbukaan publik tidak ada oknum yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi nya.

Dengan demikian pelaksanaan prepes tahun nomer 54 tahun 2010 nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerja bangunan fisik yg di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomer kontrak waktu pelaksana proyek dan memuatan jenis kegiatan di lokasi proyek sama nomer kontrak waktu pelaksana serta nilai kontraktor dan jangka waktu pekerjaanya seakan akan tidak berlaku di pemeritahaan kota surabaya.

Sampai berita ini diterbitkan belum juga ada respon dari kontraktor maka awakmedia akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot,atau wakil walikota Armuji maupun Walikota Erik cahyadi sampai menemukan informasi tentang keterbukaan publik.(Red)