banner 728x250

Diduga Kebal hukum , Tambang Galian C tak Berijin di Kec Montong, Kabupaten Tuban Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum”

banner 468x60

Tuban || gayortinews.com – Keluhan dari masyarakat setempat menyoroti gangguan dan ketidak nyamanan yang diakibatkan debu dimana mana merugikan eksplorasi alam di sekitarnya apalagi dengan cuaca hujan yang bisa mengakibatkan tanah longsor .

Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada Ekosistim lingkungan dan kesejahteraan, ketenangan, dan polusi bagi masyarakat.

Adanya informasi dari masyarakat awak media mencoba mencari kebenaran data yang ada di lapangan.

Tambang diduga kuat ilegal beroperasi dengan tenang di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang mana lahan kurang lebih 1 hektar milik Khori warga Kabupaten Sidoarjo, lokasi tambang tersebut berdekatan dengan tambang milik pak Narto, lahan milik pak Khori dijalankan sekaligus penanggung jawab oleh pelaku usaha yang bernama Pak Nur, menuai sorotan awak media, dikarenakan kurangnya tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.

Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga mencakup pasokan solar yang diduga kuat berasal dari lapak penimbun solar subsidi.

Narasumber yang tidak mau dipublikasikan mengatakan Dilokasi terdapat alat berat eskavator dan banyak dum truck yang siap angkut galian, untuk penjualan harga galian Rp,400,000,(empat ratus ribu rupiah)/rit terangnya.

Tuban, yang dikenal sebagai surganya Tambang Galian C ilegal, menghadapi pertanyaan serius mengenai kurangnya penindakan dari dinas terkait seperti Pemkab, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian.

Spekulasi tentang dugaan keterlibatan oknum setempat sebagai pendukung tambang ilegal semakin menguat.

Terlihat, indikasinya operasi tambang berjalan tanpa hambatan hukum, dan seakan pelaku usaha merasa kebal hukum.

Besar harapan masyarakat setempat untuk penindakan dari dinas terkait dan penegak hukum agar menindak lanjuti penambangan ilegal tersebut.

Mengingat dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.(tim/red)