LANGSA ACEH, gayortinews.com – Mekanisme Pembangunan Jembatan yang berada di Kuala Langsa Kilometer 8 Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Provinsi Aceh, ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Sabtu (16/7/2022).
Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunakan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.
Tidak adanya pelaksana lapangan saat sedang melaksanakan merakit besi berimbas lemahnya pengawasan. Serta tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal itu sudah jelas melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Warga setempat, angkat bicara mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, bila perlu Blacklist PT Kontraktor yang Nakal.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” Ucap narasumber media ini.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung di Gampong Kuala Langsa Kilometer 8, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan Kuala Langsa pada Kilometer 8 Kota Langsa,” Pungkasnya.
Sementara, salah seorang pekerja proyek jembatan tersebut saat dikonfirmasi, membenarkan tidak ada papan nama proyek, begitu juga dengan konsultan pengawas jarang di tempat,” sebut pekerja yang enggak menyebabkan namanya itu. (Danton)