banner 728x250

Ditemukan Truk Tangki milik PT. Bintang Prama Sinergi (BPS).Gudang di Kebomas Disinyalir Tempat Penimbunan Solar Subsidi

banner 468x60

Gresik || gayortinews.com – Gudang berpagar besi warna hitam tanpa adanya papan nama perusahaan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menimbulkan rasa curiga dan Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Solar bersubsidi. Hal ini terungkap banyaknya mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT. Bintang Prama Sinergi (BPS).

Berdasarkan pantauan media gayortinews.com terlihat jelas di gudang tersebut melakukan aktifitas, ada beberapa orang mondar-mandir dan ada beberapa mobil tangki berwarna Biru-Putih bertuliskan PT. Bintang Prama Sinergi.

Mendapatkan temuan tersebut media gayortinews.com mencoba, berkoordinasi dengan Polres Gresik dan Polda Jatim dengan cara menghubungi dan memberikan koordinat gudang tersebut.

Hal sama yang diungkapkan salah satu, orang yang ada di lokasi sekitar gudang tersebut, saat disingung apa kegiatan yang dilakukan disini, juga tidak ada respon, seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi.” Maaf, mas.” ucapnya sembari jalan dengan cepat.

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan dikenai denda maksimal Rp. 60 miliar.(Red)