banner 728x250

Dugaan Mark-up Kejari Pringsewu Panggil Sejumlah Pihak

banner 468x60

Lampung. gayortinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil sejumlah pihak. Adapun pemanggilan dilakukan terkait dugaan mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022 di 19 Pekon di Kabupaten Pringsewu.

Dalam press Releassnya, Kasi internet (Kastel) kejari Pringsewu Median Suwandi menjelaskan, sementara kejari pringsewu telah memangil diantaranya yaitu, perangkat Pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.

Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022.

“Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” kata Median mewakili Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, Selasa (12/7/22) pukul 16.30 WIB.

Lanjut Median, pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya. Serta mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” papar Median.

Lebih lanjut dijelaskan Median, dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Ada lagi MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.

“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia, ” tutup Median.

Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari setempat.

( Hakim N )