Surabaya || gayortinews.com – Hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 04.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya tawuran antar GENGSTER di jln Kapas madya gg 2 surabaya ,
Kepolisian segera meluncur ke tkp, setelah tiba di TKP anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari serta anggota Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya mendapati sekitar 12 remaja yg berlarian di sekitar TKP
Kepolisian selanjutnya berhasil mengamankan MF laki laki alamat sidoyoso surabaya dengan membawa sebilah sajam jenis clurit yg akan di gunakan untuk tawuran Gengster .
MF selanjutnya di Amankan ke Polsek Tambaksari beserta barang bukti sebilah sajam jenis celurit dengan panjang sekitar 70 cm
Guna proses lebih lanjut MF ditahan dan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 ,tanpa hak membawa senjata tajam. (Red)