banner 728x250

Gudang di desa Segoro madu Disinyalir Tempat Penimbunan Solar Subsidi Ditemukan Truk Tangki milik PT. Bintang Prama Sinergi (BPS)

banner 468x60

Gresik || gayortinews.com – Gudang berpagar besi warna hitam tanpa adanya papan nama perusahaan di desa Segoro madu Kabupaten Gresik menimbulkan rasa curiga dan Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Solar bersubsidi. Hal ini terungkap banyaknya mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT. Bintang Prama Sinergi (BPS).

Berdasarkan pantauan media gayortinews.com terlihat jelas di gudang tersebut ada puluhan lebih mobil tangki berwarna Biru-Putih bertuliskan PT. Bintang Prama Sinergi.

Mendapatkan temuan tersebut media gayortinews.com mencoba berkoordinasi dengan Polres Gresik dan Polda Jatim dengan cara menghubungi dan menberikan koordinat gudang tersebut.

Sungguh luar biasa cerdik trik untuk mengelabuhi dari luar seperti digembok tapi didalamnya ada penunggunya dan sebuah sepeda motor dan lagi lokasinya yang jauh dari jangkauan lebih tepatnya masuk mendekati gapura desa Segoro madu .

Media gayortinews.com mencoba mencari informasi ke lingkungan sekitar dan dijumpai seseorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Narasumber mengatakan memang benar ditempat itu ada aktivitas keluar masuk tangki biru putih dan tempat parkir juga untuk armada nya.

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan dikenai denda maksimal Rp. 60 miliar.(Red)