Sebanyak empat perwira yang berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditahan dalam rangka mempercepat penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para perwira anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diamankan di tempat khusus.
“Selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik,” ujar Sigit.
“Kami tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat. Malam ini ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Alumnus Akpol 1991 itu tidak menyebutkan nama para perwira yang ditahan itu.
Namun, Sigit mengatakan pihaknya menahan mereka di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
Ke-25 anggota Polri itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Divisi Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim
Eks Kapolda Banten itu menyampaikan 25 anggota kepolisian yang diproses oleh Inspektorat Khusus (Itsus) yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto itu.
Para perwira anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diamankan di tempat khusus
Mereka dianggap tidak profesional dan menghambat proses penyidikan dalam hal ini olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” tegas dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan empat perwira itu merupakan anggota di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Tiga orang diamankan dari Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya,” ujar Dedi.
Sama seperti Sigit, Dedi juga merahasiakan idenditas para perwira itu.
“Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu,” tutur Dedi.
Sebelumnya, timsus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.
Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat Pati (perwira tinggi) Brigjen, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel berpangkat Pama, dan lima personel berpangkat Bintara dan Tamtama.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan.@Red