banner 728x250

Kapolsek Sei Beduk Ungkap 3 Pelaku Curanmor Residivis Begal

banner 468x60

Polresta Barelang. gayortinews.com – Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor, yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Jumat (16/09/2022)

 

Pelaku Pencurian yang diamankan berinisial MDA 26 tahun, MT 23 tahun yang merupakan residivis begal yang baru keluar penjara , penadah berinisial SY 20 tahun

Pada sekitar pertengahan bulan Juli 2022 korban SS memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria Fu miliknya di depan rumah kosong bida Ayu dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak dibagian ban nya dengan tidak terkunci stang.

kemudian hari minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 02.00 wib korban mengunci stang sepeda motor tersebut lalu kembali masuk ke dalam rumah, sekira pukul 05.30 wib ayah korban membangunkan korban dan memberitahukan bahwa saat ayah korban mau pergi kerja melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.

Setelah itu korban bersama ayahnya langsung mencari sepeda motor tersebut diseputaran bida ayu namun tidak ketemu.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Beduk.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk sedang melakukan penyelidikan Tindak Pidana pencurian sepeda motor.

Sekira pukul 18.00 wib mendapatkan informasi adanya postingan akun Facebook dengan nama “Cod dimana kita” yang memposting sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna putih yang diduga milik korban SS, kemudian tim melakukan undercover sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan pengguna akun tersebut kemudian terjadi kesepakatan harga dan pemilik akun tersebut mengajak untuk COD di daerah Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batu Aji.

Setelah itu tim opsnal bergerak cepak menuju ke lokasi dan memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban dengan mencocokkan nomor rangka kendaraan lalu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SY.

Pengakuan pelaku SY, mengakui bahwa sepeda motor Satria Fu tersebut didapat dari tersangka MDA dan MT serta tersangka juga mengakui menyimpan sepeda motor Vega Zr di rumahnya kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya lalu tim membawa ketiga tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku MDA dan MT spesialis pelaku curanmor, mereka dari daerah Batu aji mencari mangsa di wilayah Sei Beduk untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, untuk hari pertama para pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian hari kedua nya pelaku kembali berhasil melakukan curanmor lagi.

Diberitahukan kepada masyrakat Kota Batam, di Polsek Sei Beduk terdapat 4 sepeda motor yang tidak memiliki laporan polisi, bagi masyarakat kota batam yang merasa kehilangan motor silahkan datang ke polsek sei beduk dengan membawa dokumen bukti kepemilikan sepeda motor.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka MDA dan tersangka MT diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan penjara.

Sedangkan Terhadap tersangka SY diduga melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana Diancam dengan Hukuman maksimal 4 (empat) Tahun kurungan penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.(Jeffry)