banner 728x250

Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal Candipuro Diamankan Polisi Di Lampung Timur

banner 468x60

Lampung Timur. gayortinews.com – Pemuda asal Candipuro, Lampung Selatan inisial AP (22), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Jumat (5/8/2022). AP ditangkap karena kedapatan membawa sabu ke Lampung Timur.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan AP berdasarkan informasi warga Desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur. Mereka meresa resah, di wilayahnya sering ada transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, didapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan di Desa Negeri Saka,” kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram, alat hisap jenis bong, dan korek api. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya,” ujar Suheri.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim N