Karawang. gayortinews com – Pagi (19.7.2022), PT.Geo Informatika Solusindo, Rapat musyawarah yang diadakan di Desa Kedung jeruk Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang Jawa barat.
Dihadiri dari 11 Desa 2 Kecamatan Tirta jaya dan Cibuaya,Selasa pagi.
Peraturan Menteri dalam negri Republik Indonesia no 45 tahun 2016.Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh para kades 2 kecamatan,Tirta jaya dan Cibuaya,Hadiri pula oleh Camat Cibuaya, Arisandi dan kasir PMD dari kecamatan Cibuaya H.Agus Muhaedi.S.Ag bersama stap jajarannya.
Konsultan dari PT Geo Informatika Solusindo,mengconpirmasi,daerah -daerah batas Desa bisa juga dilihat dari sungai,atau pesawahan.Lebih jelas nya nanti dibimtek dari kelompok Desa yang dekat dengan perbatasan ya.papar Muhamad Lutfi Husaeni,dari Konsultan PT.Geo Informatika Solusindo.
Kades Kedung jeruk H.Rahkman Selaku tuan rumah diDesa nya,sangat coperatip dan penuh semangat demi kelancaran musyawarah dalam rangka,Penetapan dan Penegasan Batas -batas Desa.
Tanya jawab Para kades dari masing -masing Kecamatan,Dengan Konsultan PT Geo Informatika Solusindo,Muhamad Lutf Husaeni berlangsung dalam rapat musyawarah ,penetapan Dan Penegasan Batas Desa nya.
Mengenai teknis nya nanti kami Bimtek (Bimbingan teknis )dari kelompok – kelompok Desa yang yang sudah ada diDenah masing-masing, jelasnya.
(Didin SZ)