banner 728x250

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polisi

banner 468x60

Surabaya Polres kp3 Polda Jatim|| gayortinews.com – Kasatreskrim Iptu Mohammad Prasetyo S.Tr.K.S.I.K polres pelabuhan Tanjung perak didampingi kasih humas Iptu Suroto mengatakan Pelaku yang berjumlah dua orang mencari sasaran sepeda motor yang masih menempel kunci motornya.

kedua pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu satu pelaku sebagai eksekutor dan satu pelaku sebagai pengawas sekaligus joki yang di mana hasil dari kejahatan kedua pelaku dijual dengan harga rp7.500.000 kepada RN yang berada di Madura.ucapnya.

lanjut kata Kasatreskrim korban yang memarkirkan sepeda motor di samping rumah dan meninggalkan rumah dalam keadaan sepi dan kosong .

kedua pelaku yang melintas di rumah korban hari Selasa 30 Januari 2024 sekira jam 16.30 di depan rumah jalan Sidotopo 5/20 A Surabaya kemudian berhenti dan melihat sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci yang menempel setelah itu kedua pelaku membawa kabur motor tersebut dengan Au alamat trangah bangkalan umur 38 th mendorong motor tersebut dan Bs tinggal di babadan Madura umur 25 th mengikutinya dari belakang , kemudian motor hasil curian yang tadi dibawa ke FS tinggal di tanah merah Madura umur 30th dan bertemu dengan Rn tinggal di tanah merah Madura umur 28 th dengan tujuan untuk digadaikan atau dijual sebesar 7 juta 500.

korban yang datang melihat motornya tidak ada di tempat kemudian mengecek ke CCTV dan selanjutnya melaporkan kepada Polsek Semampi

Dua pelaku yang tertangkap adalah Au dan Rn sedangkan dua pelaku lainnya yaitu Bs dan Fs masih DPO (buron)

barang bukti yang diamankan dari tersangka Au yaitu satu buah handphone Oppo Reno 5 warna ungu (hasil kejahatan).Rn 17 plat nomor polisi sepeda motor satu unit motor Honda Vario dengan nopol L3486AAW, satu unit sepeda motor Vario warna hitam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dua buah senjata tajam.

barang bukti yang disita dari korban yaitu satu buah STNK nopol L3486AAW Honda Vario 160 , 1 buah fotocopy BPKB dan CD rekaman CCTV.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP( 5 tahun ) pidana jo pasal 363 KUHP pidana(7 tahun) jo pasal 480 KUHP pidana(4 tahun)tutupnya.(Red)