banner 728x250

Penipuan serta penggelapan warga panjang jiwo Surabaya di bekuk Polsek Wiyung Surabaya

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Kapolsek Wiyung Kompol Gandhi dharma Yudhanto S.H .S.I.K. M.H didampingi kasih humas Haryoko Polrestabes Surabaya mengatakan dengan modus diiming-imingi pekerjaan menjadi karyawan BUMN korban yang bernama sdr Dendy dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Adp yang beralamat dipajang jiwo Surabaya.

lanjut kata Kapolsek dalam melakukan aksinya tersangka mengatakan kepada korban bahwa bisa memasukkan anaknya untuk menjadi karyawan di salah satu BUMN yang dimaksud dengan syarat membayar uang sebesar 50 juta.

Tersangka meminta DP kepada korban sebesar 5 juta rupiah dan dilakukan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira jam 20.00 tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil uangnya.

Selanjutnya atas permintaan tersangka meminta korban dua kali untuk mentransfer uangnya ke rekening sebesar 5 juta dan 3 juta sehingga total keseluruhan 13 juta.

Tersangka hanya memberikan janji-janji saja hingga selama 1 tahun anak korban tidak ada proses apa-apa.

korban meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya tetapi tidak kunjung juga dikembalikan sehingga seakan-akan berbelit-belit.

Di hadapan penyidik saat dimintai keterangan kapan bisa dipastikan anak korban bisa masuk tersangka berbelit-belit untuk menjawabnya sehingga pihak korban mencari keterangan ke rekanan BUMN apakah tersangka masih bekerja di situ dan didapati ternyata tersangka sudah dipecat sejak 23 April yang dikarenakan kasus yang sama.

Tersangka mengatakan uang tersebut buat kebutuhan hidup dan dia menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi karena anaknya yang masih umur 4 tahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijarah dengan pasal KUHP pidana 372 Jo 378 KUHP pidana dengan hukuman 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu lembar kuitansi dan 2 buah bukti transfer(Red)