banner 728x250

Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi

Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi
Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi
banner 468x60

SURABAYA || gayortinews.com – Polisi membeberkan motif kasus perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi.

Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi
Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi

Perampokan Anis Suliana (50), yang  oleh penghuni kos saat tidur jaga tokonya di Jalan Kedung Anyar Gang II, Surabaya.

Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya mengatakan, Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi dari peristiwa tersebut menyebabkan korban menderita lima tusukan benda tajam jenis pisau dapur.

 

Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya Di Amankan Polisi yang mengakibatkan Tusukan tersebut mengarah pada paha, lambung, perut kiri, tengkuk, dan dada.

Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Tersangka inisial F. A asal Kedamean Gresik sudah kita tangkap,” ujar Kompol Domingos, Kamis (4/7).

Tersangka F.A melakukan perbuatan sadis itu, lantaran tepergok sedang mencuri dompet dan HP milik korban.

Kompol Domingos mengungkapkan, saat kejadian siang itu dalam keadaan sepi.

Kejadian tersebut sempat diketahui anak kandung korban setelah mendengar suara teriakan korban minta tolong.

Saat itu anak korban kaget dan langsung keluar mengecek asal suara ibunya, kemudian melihat pelaku melarikan diri ke arah barat ujung gang.

“Pelaku ini hendak mencuri di toko korban yang sedang tidur,kemudian meloncat ke etalase, tapi tepergok korban. Kemungkinan panik pelaku lalu menusuk korban sebanyak lima kali di tubuhnya,” tutur Kompol Domingos.

Sementara itu, Mursyid warga sekitar menceritakan, pelaku sempat dihadang oleh tetangganya bernama Wanto, namun malah ditendang sehingga menghindar.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota Polsek Sawahan Surabaya saat berpatroli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 (2) KUHP dan atau Pasal 53 Jo 338 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat dan percobaan menghilangkan nyawa orang.Tutupnya (Red)