banner 728x250

Polres Bangka Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Penggelapan

banner 468x60

Sungailiat. gayortinews.com – Polres Bangka melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim yaitu tindak pidana Pencurian dengan Penggelapan yang mana diduga pelaku Felix (26) warga Pemali kabupaten Bangka.

Press release tersebut, dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangka, Akp Zulkarnain di Satreskrim Polres Bangka, kamis (28/7/2022).

Kasi Humas Polres Bangka, Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan kronologis Kejadian , pada tanggal 09 Juli yang lalu di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Sakit Medika Stania, Sungailiat.

“Kejadian berawal dari korban Ko Sin That datang ke rumah sakit medika Stania prima untuk membesuk temannya yang di rawat di sana dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih BN 3606 BE atas nama Suwita,” ujar kasi Humas

Saat itu Ko Sin That sedang berbicara bersama keluarga temannya , datang seseorang yang tidak ia kenal meminjam motor dengan alasan mau beli busi karena motor miliknya tengah mogok.

“Saat korban sedang berbicara dengan keluarga temannya, datang terduga pelaku Felix menemui korban dan meminjam motor dengan alasan motor nya mogok, karena korban iba dipinjamkannya motor ,setelah itu korban pun menunggu diTkp hingga korban m3lakukka kroscek sebanyak 3 kali dan tetapi motor miliknya belum dikembalikan pelaku”,jelasnya

Dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Satreskrim polres Bangka melakukan penyelidikan,pada hari jum’at 22/7/2022 dipimpin Oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K, mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku tindak pindana pencurian atau penggelapan yang sedang berada ditempat kediaman temannya di Pemali, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka begerak langsung menuju ke tempat kediaman teman diduga pelaku dan berhasil mengamankan FELIX (diduga pelaku) tersebut.

“Dari kejadian tersebut korban Ko Sin That mengalami kerugian sebesar Rp. 23.200.000 dan terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana. Saat ini barang buktibeserta terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka,” pungkasnya. (Redi S.)