banner 728x250

Polsek Jebus Mendukung Program Kapolres Bangka Barat dengan Slogan ” SISTEM ” nya, yaitu Smart Integritas Siaga Tertib Empati dan Merakyat dalam Melaksanakan Tugas

banner 468x60

Jebus Parit Tiga, gayortinews.com – Selama Ini Personel Polsek Jebus telah Melakukan Hal tersebut dan Lebih Memacu untuk meningkatkan Kinerjanya. Kali Ini Tim Spider Polsek Jebus Berhasil Melakukan Ungkap Pelaku di duga Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pada Hari Senin (8/8/2022) sekira Pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Tim Spider Berhasil Mengamankan Pelaku Berinisial HN alias Redo (28 Tahun) warga Dusun Kampak Desa Jebus Kab. Bangka Barat

Pada awalnya anggota Tim Spider Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Penyalahgunaan narkotika di Dusun tayu desa Ketap Kec Jebus. Akhirnya Tim melaksanakan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut. Tidak sia sia Tim Menemukan seseorang laki laki mencurigakan, setelah didekati org tersebut kabur dan kemudian Tim melaksanakan pengejaran dan Menangkap Pelaku di kebun sawit dusun tayu desa Ketap Kec Jebus dan diketahui org tersebut berinisial HN als redo.

Setelah melaksanakan penggeledahan terhadap orang dan barang dan didapati berupa 2 (dua) buah paket besar putih dan 5 (lima) buah paket kecil putih yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon, saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat Membenarkan tentang Ungkap Pelaku di duga Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun Barang bukti yang diamankan 2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

Lebih Lanjut Kompol Ghalih mengatakan telah dilakukan Tindakan terhadap Kasus Ini yaitu Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Melengkapi administrasi penyidikan. Dan Berkoordinasi kepada Satuan Res Narkoba Polres Bangka Barat.

(Aef)