banner 728x250

PT. PMMG Diduga Kebal Hukum, Pekerjaan Proyek Jembatan Kuala Langsa KM 8 

banner 468x60

Langsa Aceh, gayortinews.com- Kota Langsa, Jalan Kilometer 8 Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Provinsi Aceh. Melakukan pekerjaan pembagunan jabatan. Selain sudah Menabrak Aturan yang sudah tertuang Sesuai Undang – undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkesan kebal hukum.

Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Kemudian, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk:menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunakan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.

Selanjutnya, Setiap pekerjaan proyek menggunakan Uang negara Harus menggunakan Papan transparansi/papan proyek Sebut saja Kontraktor pengerjaan pembangunan Jembatan kilometer 8 Kuala Langsa selaku pelaksana proyek tersebut. Terkesan Kebal Hukum proyek jembatan kilometer 8. Tanpa papan transparansi menurutnya tidak menjadi masalah seperti menggunakan dana pribadinya saja.

Lebih lanjut ditempat yang Terpisah Menurut keterangan salah satu warga yang Enggan di sebutkan namanya sebut saja (FR) Setiap pekerjaan menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek, contoh seperti sekarang yang terjadi pada pekerjaan pembangunan jembatan kilometer 8 Kuala Langsa, itu saya sebagai warga merasa kesal dan kecewa, sudah proyeknya tidak menggunakan papan proyek bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunakan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (16/7/2022).

Warga juga menganggap pihak kontraktor PT. PMMG selalu pelaksana proyek yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan kilometer 8 Kuala Langsa, memang benar-benar kebal hukum. Pasalnya, sudah menjadi sorotan publik dan sudah beberapa kali di tayangkan oleh media belum juga terpasang papan nama proyek sampa saat ini.

Sementara media ini, melakukan konfirmasi atas nama Rais yang menurut informasi sebagai orang lapangan PT. PMMG selalu pelaksana proyek tersebut, melalui handphone berulang kali dihubungi yang bersangkutan tidak mengangkat, begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak dibalas.

Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek jembatan kilometer 8 Kuala Langsa, yang dianggap kebal hukum, dan terkesan sombong itu.(DANTON)