banner 728x250

Putusan Sidang Perkara Joko Purnomo kalah Perdata, Kuasa Hukum pastikan Banding

banner 468x60

Sidoarjo. gayortinews.com – Sidang putusan perkara perdata antara M. Chanan warga desa Wage, kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagai penggugat dengan Siti Rusmala Tergugat I, Joko Purnomo tergugat II dan Infari sebagai turut tergugat ketiganya warga desa Bohar, ,kecamatan Taman digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo, selasa (12/7/2022).

Dalam jalannya persidangan yang digelar diruang Tirta PN Sidoarjo tersebut, Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan dari penggugat. Namun putusan itu dipastikan tidak akan inkrah dalam waktu dekat, karena pihak tergugat memastikan akan banding.

Alifi, S.H dan Ridha Laily, S.H kuasa hukum dari tergugat I dan II usai sidang putusan mengatakan saat ini kita tetap pada keyakinan awal bahwa peralihan hak atas tanah shm no 512, adalah tidak sah. Sebab apa, disitu proses peralihan yang dilakukan oleh M.Chanan disinyalir mengandung unsur tipu muslihat dan serangkaian kata bohong,”terang Ridha Laily.

Indikasi ini muncul, sebab pada saat klien kami meminjam uang kepada M.Chanan, adalah menjadikan tanah sebagai agunan. Di Kemudian hari, M.Chanan datang kerumah klien kami bersama seorang Notaris yang selanjutnya memaksa klien kami menandatangani surat- surat yang dibawa oleh Notaris, klien kami ini tidak mengetahui adanya jual beli, karena akad awalnya ya adalah hutang”, tambahnya.

Kejanggalan lain adalah hutang klien kami yang awalnya sebesar 80 juta oleh M.Chanan disuruh membayar 800 juta. Kami akan melakukan banding, sementara itu saja dan memang dari beberapa bukti formil yang kami miliki kurang kuat, maka dari itu kami harus bisa membuktikan proses peralihan haknya tersebut”,tutup pengacara cantik ini.

Sementara itu Alifi, S.H .mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak kami yakin perkara ini akan dimenangkannya, karena di sidang- sidang yang digelar sebelumnya kami menambahkan bukti lain, yaitu surat pelaporan klien kami ke Polresta Sidoarjo. Dimana sebelum perkara perdata ini disidangkan di PN Sidoarjo, klien kami yaitu Joko Purnomo sudah lebih dahulu melaporkan M.Chanan ke Polresta Sidoarjo, disitu terlapor juga sudah diperiksa, dan dari SP2HP yang kami terima, status pemeriksaan Chanan sudah sebagai tersangka,”ujarnya.

Status tersangka pada M.Chanan ini yang segera mungkin akan kami tanyakan ke Polresta Sidoarjo, kok seperti jalan ditempat. ”pasti kita kawal penetapan M.Chanan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu, yang mana semua barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan petugas Polresta Sidoarjo,”pungkasnya.(Red)