Bungo. gayortinews.com – Ratusan warga dusun Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi, Senin 11 Juli 2022 menggelar aksi demonstrasi kekantor BPD untuk mengusulkan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung Kuamang Jaya diberhentikan dari Jabatannya.
Aksi demo ratusan warga meminta Kades dan Kepala Kampung diberhentikan terkait oknum Kades dan Kepala Kampung 2 yang diduga ditemukan sedang berduaan di dalam kantor Desa hingga pukul 00.30 wib malam dengan kondisi lampu dimatikan sehingga didenda adat satu
”Warga minta Kepala Desa (Datuk Rio) dan Kepala Kampung diberhentikan dari jabatan nya karena tidak bisa memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat karena diduga melakukan asusila” tutur Jon koordinator aksi yang dibenarkan oleh dua rekannya 11 Juli 2022.
Kades telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang dusun ,pasal 50 poin C ”Seorang Kepala Desa mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun” Pasal 53 poin E ”Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat dusun” ujarnya.
Selain itu juga melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017, UU nomor 6 tahun 2014, tambahnya.
Dalam tuntutan masyarakat yang meminta Bupati Bungo untuk memberhentikan ”AH” Kepala Desa Kuamang Jaya dan ”SW” Kepala Kampung 2 dilampirkan dukungan tanda tangan masyarakat dan sudah keputusan lembaga adat kecamatan Pelepat Ilir .
Ditegaskannya bahwa masyarakat memberikan waktu selama 7 hari kepada BPD untuk memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung ”Kami berikan waktu selama 7 hari kepada BPD untuk memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung Kuamang Jaya ,jika dalam batas waktu yang diberkan tersebut tidak ada tindak lanjut maka warga akan menyegel kantor BPD dan kantor Desa Kuamang Jaya” Tegas Jon.
Aksi berakhir setelah disepakati bahwa BPD akan memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung selambat- lambatnya 7 hari kedepan.
(Rhm)