Karo. gayortinews.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa(19/072022), sekira Pukul 23.00 WIB di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial RS(45), Bertani, Warga JL. Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, RS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap RS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Selasa(19/07/2022), sekira pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya pada sebuah rumah.
Atas informasi tersebut, selanjutnya pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya pada sebuah rumah, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS.
Pada saat penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 50,13 Gram yang dibalut dengan 1 (satu) buah plastik Assoy warna hitam yang dilakban dengan Potongan lakban warna kuning dekat sebuah kursi tempat duduk RS. Selain itu turut diamankan dari pelaku 1 unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru.
Dari Introgasi petugas terhadap pelalu, bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya RS dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Deddybangun)