Karo. gayortinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Kamis(28/07/2022) sekira Pukul 11.00 WIB, di Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial SA als KELING(28), Petani , warga Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo.
Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H.
Dijelaskan Kasat, KELING ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis(28/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB, bahwa di Desa Kutambaru Kec. Munte ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan tiba di Desa Kutambaru Kec. Munthe. Tepatnya di pinggir jalan, petugas melihat seorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SA als KELING.
Petugas langsung melakukam penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap KELING dan ianya mengaku masih ada menyimpan Narkotika Jenis ganja di rumahnya. Kemudian Personil Satresnarkoba bergerak menuju rumah Pelaku di Desa Kutambaru Kec. Munte Kab. Karo, dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Petugas tiba dirumah pelaku dan melakukan penggeledahan seputaran rumah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja berada di bawah rak sepatu dan 1 buah Handphone berada di atas meja ruang tengah rumah Pelaku.
Petugas berhasil mengamankan total barang bukti keseluruhan berupa 5 ( lima ) paket/ am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75 (tiga puluh satu koma tujuh puluh lima) gram.
Dari hasil interogasi, KELING mengakui kepada petugas bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung membawa SA als KELING dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Deddybangun)