banner 728x250

Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka LR, Umur 37 tahun, Pekerjaan Swasta (Grab), alamat Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya.

 

kemudian dilakukan penggeledahan di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya ditemukan barang bukti 11Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

Berat masing-masing (± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40) gram dengan berat keseluruhan ± 5,01 gram beserta bungkusnya, di dalam bungkus rokok gudang garam surya, yang saat itu berada di lantai bawah tempat tersangka duduk di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya serta barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.

Tersangka LR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 11 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 5,01 gram beserta bungkusnya sewaktu ditemukan Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022.

Kurang lebih pukul 16.00 WIB, di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya dari 2 orang yang berbeda yaitu : Untuk barang bukti yang di dapatkan dari Saudara AS (buron) sebanyak 3 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram beserta bungkusnya

Pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022, sekitar pukul 19.30 WIB, yang berada di tempat kos Saudara AS (buron) Jl. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya awalnya sebanyak 5 (lima) Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) jadi total pembayaran Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual

Barang bukti yang kedua di dapatkan dari Saudara KH (buron) sebanyak 8 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram beserta bungkusnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022

Sekitar pukul 01.00 WIB, yang berada di daerah bagong Ginayan Surabaya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual;

Tersangka YH mengaku bahwa membeli barang sabu ke Saudara AS sudah 2 kali dan Sdr. KH baru 1 kali.

Tersangka di jerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(R.Anjar)