banner 728x250

seorang wanita memperdaya dengan kalimat pencabutan perkara

banner 468x60

Gresik || gayortinews.com – Dilansir dari media galasmetro bersama pimpinan redaksi nya ikut unjuk bicara , ada-ada saja cara orang untuk mencari dan mendapatkan uang meski dengan cara melawan hukum.

Seperti halnya yang dilakukan Desi 40 tahun warga batu safir merah Driyorejo kabupaten Gresik yang dengan mudahnya memanfaatkan institusi polri demi memperdaya masyarakat dengan kalimat pencabutan perkara.

Saat dikonfirmasi wartawan AW warga bulak banteng Surabaya menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya dilaporkan Desi atas tuduhan pencurian perhiasan emas 112 gram milik Desi pada tanggal 19 September 2022
namun tak lama berselang setelah laporan itu berjalan kedua belah pihak lalu sepakat untuk melakukan damai dengan catatan AW harus membayar ganti rugi perhiasan emas tersebut senilai rp 80 juta.

Namun setelah AW membayar biaya ganti rugi yang telah disepakati lalu Desi mengatakan kepada AW bahwasanya ada biaya pencabutan perkara sebesar 20 juta rupiah dan jikalau tidak mau membayarnya maka Desi tidak akan mencabut laporannya di Polsek Driyorejo jelas AW kepada awak media
25 Februari 2024

Narasumber AW mengatakan saya takut dan pada saat itu saya kondisi tertekan maka saya mengikuti saja apa yang dikatakan oleh saudara kemudian uang itu saya serahkan kepada saudara Desi sebesar 20 juta rupiah untuk biaya pencabutan perkara namun setelah satu tahun saya menceritakan apa yang saya alami kepada anak angkat saya yang kebetulan adalah seorang pimpinan redaksi dari media galas metro news Erlangga Setiawan SH
dan begitu kagetnya saya mendengar keterangan dari anak angkat saya bahwasanya biaya pencabutan perkara itu tidak ada dan anak angkat saya mendengar cerita itu langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke di propam Polda Jatim yang kemudian ditangani oleh paminal polres Gresik pungkas AW kepada awak media.

Saat dikonfirmasi wartawan Erlangga pun yang menyampaikan hal senada seperti yang disampaikan AW
dan Erlangga mengatakan setelah proses demi proses yang telah dijalani termasuk dimintai keterangan di paminal polres Gresik telah ia lakukan dan ujungnya adalah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak yaitu AW Erlangga dan Desi.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwasanya biaya pencabutan perkara tersebut adalah hanya tipu muslihat daripada Desi yang ingin mendapatkan uang yang lebih daripada yang disepakati ujar Erlangga kepada awak media.

Desi mengatakan itu cara saya untuk mendapatkan ganti rugi cincin saya yang tidak ada suratnya kalau saya tidak menggunakan cara seperti itu dia tidak akan mau memberikannya ungkap Desi di hadapan awak media dan anggota Paminal polres Gresik dengan nada marah.

sangat disayangkan  lagi bukannya membela institusi polri yang telah membesarkan namanya salah satu penyidik paminal polres Gresik bernama Karto justru membenarkan apa yang dilakukan Desi.

“itu haknya Bu Desi dan itu diperbolehkan ujar Karto di hadapan awak media”

Bukan hanya cukup sampai di situ ataupun melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti AW Dengan mengatakan perkara pencurian yang dilakukan AW dapat diungkap kembali tutur Karto kepada AW.

Pimpinan redaksi media galas metro news Erlangga Setiawan SH dan juga anak angkat AW mengaku malu dan kecewa atas sikap dari pada polres Gresik yang rela institusinya diinjak-injak seperti itu.

Erlangga mengatakan saya merasa malu dan kecewa atau sikap dari polres Gresik yang rela institusinya diinjak-injak dan digunakan alat untuk menipu.

lanjut Erlangga saya akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim maupun mabes polri untuk menindaklanjuti perkara ini dan saya akan segera juga melaporkan saudara Desi atas tuduhan pasal 378 penipuan pungkas Erlangga.(Red)