Muratara. gayortinews.com – Usai sudah pelarian Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Setelah tujuh tahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembunuhan ini akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Karang Dapo, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 12:45 wib.
Pelaku ditangkap di rumahnya atas kasus pembunuhan terhadap karyawan PT BSS, Fredi Oscar Siahaan (31) warga Base camp Krani Divisi IV PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara di Jalan Poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 19 / Vll / 2015/ SPKT / Polsek Krdp / Res Mura/ Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2015. dan surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/01/VIII/2015/Reskrim tgl 30 Agustus 2015 an. ANWAR HAMZAH als NUAR Bin EPENDI Kasus 338 KUHP.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (23/7/2015) lalu di Jalan poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lamo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawannya. Diduga motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena ditegur dan dimarahi korban di tempat kerja di PT. BSS.
Akibat kejadian tersebut tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menembak korban dengan menggunakan senpi laras panjang (Kecepek) saat korban melintas di TKP.
Korban dan pelapor saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Bascamp PT. BSS dengan tujuan Desa Biaro Lama sewaktu di perjalanan korban ditembak oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban meninggal di tempat.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH mengataka, anggota Polsek Karang Dapo menerima laporan dan mendapatkan Informasi pelaku DPO kasus pembunuhan yang terjadi tujuh tahun yang lalu sedang berada di rumah Desa Biaro Lama.
Kemudian Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzom, S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH, MH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka.
Pada waktu akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, kemudian langsung disergap dan bergulat dengan Kanit Reskrim Kanit Reskrim beserta anggota.
Selanjutnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh Kanit Reskrim beserta anggota tim. Setelah itu tersangka berhasil diamankan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
(suryadi)