banner 728x250

Suami di Malang Tikam Istri Gara-Gara Mau di cerai,Korban Menderita 9 luka Tusukan

banner 468x60

Malang. gayortinews com – Wanita berinisial LW di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang jadi korban penusukan. Pelaku aksi keji itu suaminya sendiri BFY (42) yang menolak diceraikan.Kekinian,pelaku penusukan telah menyerahkan diri ke kepolisian Resort (Polres) Malang. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa pelaku tersebut menyerahkan diri pada selasa (5-7-2022).diantarkan oleh pihak keluarga.”Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri.selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,”kata Ferli,kronologi peristiwa penusukan istri, Desa Sitirejo,kecamatan Wagir, kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinisial LW dan anak kandungnya berusia 21tahun berinisial IFC .

LW mengalami sembilan luka tusuk ditubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.”Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau.”katanya.kronologi kejadian tersebut ,lanjutnya,bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah.kemudian,pelaku dan korban berinisial,LW cekcok ditempat kejadian perkara (TKP) tersebut. “Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban menggunakan pusau kecil.IFC yang berusaha melerai,juga ditusuk oleh tersangka,”ujarnya.setelah melakukan perbuatan itu,pelaku kemudian melarikan diri.

Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat.petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi .”pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,”ujarnya.kemudian,korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daeah(RSUD) kepanjen,kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.sementara pelaku dijerat dengan pasal 44 @yat (2) Jo.pasal 5 UU No.23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp.30 juta.selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat(2) kitab undang undang Hukum pidana,dengan Ancaman penjara .maksimal lima tahun.(DangTriadi).