Lampung Tengah. gayortinews.com – Dalam waktu tiga hari,Team gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap para pelaku, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas,SH MH dan Panit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.
Pelaku utama terhadap Tarmizi (57), bermotif asmara yang dilakukan oleh FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban.
Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya.
Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng, yang dibantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
AT ditangkap di rumahnya, saat sedang tidur. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022), dan berhasil diringkus petugas saat tengah tertidur pulas.
Kemudian, dari pengembangan AT dan AD, Petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya. Team Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres langsung menuju ke Palembang untuk melakukan pengejaran.
Berkat kerja keras,kerja cerdas, dan kerja ikhlas akhirnya tuntas, kedua pelaku yakni, Caca dan BG berhasil diringkus di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa tragis tersebut, bermula saat Caca menghubungi pacarnya yakni, AG seorang mahasiswa semester IV sebuah perguruan tinggi swasta yang kebetulan ngekos di Natar.
Kepada AG, Caca menceritakan niat jahatnya akan menghabisi kekasih gelapnya yang telah ingkar janji selama 8 bulan pacaran. Korban menjanjikan, akan membelikan mobil, dan rumah serta memberinya usaha. Pada Selasa malam (21/6/2022)
Kemudian malam berikutnya, Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Selanjutnya, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang menemui AG, AD dan AT. Korban, dan empat orang pelaku tersebut lalu menuju ke pantai Sebalang.
Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha tersebut, hanya pingsan belum meninggal dunia.
Sesampainya di Bekri, korban dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06/2022).
Selanjutnya, para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban ke esokan harinya, Kamis (23/06/2022).
Kemudian, Sabtu sekira pukul 15.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar.
”Ada warga sedang mencari kayu bakar melihat sesuatu tertutup sampah dedaunan kering, terlihat hanya kaki dan tangan yang sudah terlihat putih,”jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.
“Alhamdulillah, benar 4 orang pelaku telah berhasil kita amankan. Dua di Lampung, dan dua di OKI,”ungkapnya. Selasa (28/06/2022)
Untuk lebih jelasnya, besok Rabu (29/06/22) kita laksanakan ekspose,” demikian Pungkasnya
Hakim N/Red