banner 728x250

Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian di Pemali Bangka

banner 468x60

Sungailiat. gayortinews.com – Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka.jum’at (19/8/2022)

Dikesempatan Lain Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zakari,S.I.K., seizin Kapolres Bnagka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin 4/7/2022, sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka, yang mana pada saat itu korban meninggalkan Hp korban merk SAMSUNG A02S warna hitam dan Hp merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu Hp tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HP korban sudah tidak ada lagi.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP”,ujar Kasat

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduka pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya  pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Kec.Sungailiat Kab.Bangka dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki  AB Als BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut”,pungkas Kasat.Kamis (18/8/2022).

Dari hasil introgasi singkat AB Als BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker Di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka.

Dengan kejadian tersebut pelaku AB als BULE melanggar Pasal 362 KUHpidana “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Redi S.)