banner 728x250

Tim SPIDER Bantu POLRES OGAN ILIR Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

banner 468x60

Bangka Barat, gayortinews.com-Parit Tiga Jebus, Polri Yang Presisi akan terus dilakukan oleh seluruh Personel kepolisian Negara Republik Indonesia.Hal Ini bisa diliat dari ungkap Kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Rumah korban di Dusun 1 Desa Miji Kec. Kandis Kab. OGAN Ilir Propinsi Sumatera Selatan. Yang mana Tim Spider Polsek Jebus memberikan Bantuan Penangkapan Terhadap Pelaku Kasus Tersebut yang di tangani oleh Polres Ogan Ilir.

Adapun Kronologis Kejadian terjadi pada hari sabtu (16/7/2022,) sekira pukul 14.00 wib. Korban berinisial RS (16 tahun ) seorang Pelajar dilakukan Pencabulan oleh pelaku yang dilakukan pelaku berinisial D (19 Tahun) beralamat di Dusun II RT/ RW 003 /000 Desa kandis Kab. Ogan ilir propinsi Sumsel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami terauma dan sakit pada kemaluannya.

Hal itu terungkap ketika Pelapor ( ayah Korban ) mendapat cerita dari sdri. Fadillah bahwa di Media sosial (Facebook) ada foto” anak nya di posting oleh pelaku, lalu pelapor bertanya kepada anaknya dan anak nya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku dan berdasarkan Keterangan Korban bahwa korban di setubuhi sebanyak 3 kali Atas kejadian tsb korban didampingi orang tua nya atau pelapor melaporkan kejadian tsb ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI 35 TH 2014 PERUBAHAN ATAS UU 23 TH 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 187/ VII/ 2022/SPKT/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMSEL tanggal 16 Juli 2022.

Pelaku dapat ditangkap Pada hari Kamis(18/8/2022) sekitar pkl 18.30 WIB , setelah Personel Reskrim Polres Ogan ilir dengan tim spider Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa Keberadaan pelaku berada di Pondok Champ Tambang inkonvensional (T.I) Di Dusun Jebu laut Desa kelabat Kec. Parit tiga Kab. Bangka barat.

Tim langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki posisi keberadaan pelaku, Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku yg sedang berada di Pondok Champ tambang inkonvensional (T.I) Didusun Jebu laut Desa kelabat Kec.Parit tiga guna proses hukum lebih lanjut.

Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang Penangkapan Pelaku Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk pelaku akan diserahkan ke polres Ogan Ilir sehubungan tempat Kejadian Perkara Terjadi Di wilayah hukum Ogan Ilir.

(Af)