banner 728x250

Diduga Kades Pasar Miring Deli Serdang Ingin Pecah Belah Wartawan Dan Langgar UU KIP

banner 468x60

Deli Serdang || gayortinews.com -Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan Informasi berbagai segi apapun yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan ,besarnya dana serta sumbernya dari mana selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan bangsa atau daerah tempat tinggalnya.

Sungguh sangat mengejutkan diduga kepala desa Pasar Miring inisial “S” telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan berusaha memecah belah wartawan dalam menjalankan profesinya pasalnya diduga semua kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparansi seperti :

– Pengadaan pembelian CCTV

– Pengadaan pembelian Lemari Arsip

– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak ada papan proyek dan info grafis desa

– Diduga Kades lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait.

– Dan meminta wartawan datang ke kantornya sendirian tidak dengan tim di lapangan.

Kades Pasar Miring ” S” merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa yang bertujuan membuat warga desa Semakin Maju dan perbaikan ekonomi keluarga untuk lebih baik lagi serta mengatasi kebodohan, hal tersebut seharusnya di perbuat untuk menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya dan kemitraan kepada wartawan juga harus di bina tidak tebang pilih apa memecah belah antara wartawan yang satu dengan wartawan lainnya jangan terjadi. Kini “S” diduga telah melakukan pembohongan publik dan tidak transparansi seperti saat tim awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp nomor 08116512*** Rabu (17-04-2024) Kepala desa Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan yang di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-04-2024) jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan bahkan diduga terkesan ingin memecah belah wartawan , ini jawabnya ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” ketusnya

Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq PMD kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi akan perkembangan pembangunan dan lainnya yang di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga sanksi bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

 

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( Syaiful )