banner 728x250

Happy Ending, Sang Pencari Keadilan dari Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor Berakhir Manis

banner 468x60

Bandung Barat. gayortinews.com –Ganjalan yang tersimpan dengan berat dari Encep Komarudin sang pencari keadilan selama dua tahunan, hasilnya berakhir dengan manis.

Meskipun dibeli dengan harga yang sangat mahal. Kenapa tidak ?, Yang bersangkutan sebagai salah seorang Calon Kades Giri Mukti Kec. Cipongkor KBB saat pemungutan suara pada Pilkades 2019 dikalahkan oleh calon kades lain, yaitu Asep Sugilar dengan selisih suara yang sangat tipis.

Saat perhitungan suara, yang bersangkutan dengan timnya melihat ada suatu kejanggalan terutama di dua TPS, yaitu TPS 2 dan TPS 3,Saat itu juga ia beserta timnya melakukan protes secara prosedural ke pihak panitia dan secara berjenjang sampai ke Pemda KBB,Namun apa hendak dikata, akhirnya Asep Sugilar dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bandung Barat tanggal 27 Desember 2019 No. 141.1/Kep.685/1991 Tentang Penetapan pengangkatan Kades Girimukti Kecamatan Cipongkor atas nama Asep Sugilar dan Selanjutnya dilantik sebagai Kepala desa.

Rupanya Encep Komarudin tidak berhenti sampai disitu, ia melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bupati Bandung Barat sebagai tergugat. Ternyata proses peradilan tidak begitu mulus baginya,Saat putusan pengadilan tingkat pertama gugatannya ditolak,Kemudian dilanjutkan pada peradilan tingkat banding, Akhirnya pada putusan pengadilan tingkat Banding mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dimana pihak Pemda KBB untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 3. Namun pihak tergugat tidak menerima putusan ini dan proses peradilan dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Putusan yang bersifat ingkrah atau tetap akhirnya ditetapkan. Pada putusan kasasi, yaitu memperkuat putusan pengadilan tingkat banding. Dengan demikian, jerih payah Encep Komarudin membawa hasil manis.

Namun demikian, rupanya perjuangan Encep Komarudin tidak berhenti sampai disana, Pelaksanaan putusan MA yang bersifat tetap ini mengalami kendala, Yang bersangkutan beserta timnya melakukan upaya secara optimal beraudensi secara terus menerus ke pihak Pemda dan DPRD KBB.

Pada akhirnya Bupati Bandung Barat menindaklanjuti putusan MA ini, yang diawali dengan pemberhentian Asep Sugilar sebagai Kades Girimukti, dan mengangkat Pejabat Kades dari unsur ASN Kecamatan Cipongkor.

Dengan salah satu tugasnya bersama panitia Pilkades melaksanakan perhitungan suara ulang terhadap hasil rekapitukasi di TPS 2 dan 3,Namun takdir menghendaki lain,Pejabat Kades Girimukti dalam menjalankan tugasnya meninggal dunia, Dan perhitungan suara tidak sempat dilakukannya.

Demikian rumit dan berliku persoalan ini sehingga mengalami berbagai hambatan yang menyertainya. Selanjutnya, setelah dilantik pengganti pejabat kades, dilangsungkan perhitungan suara ulang hasil rekapitulasi di TPS 2 dan dan 3, yang dihadiri oleh pejabat Pemda, kecamatan dan tokoh masyarakat pada hari Kamis 30 Juni 2022 kemarin, yang hasilnya cukup menakjubkan. Yaitu :
– Encep Komarudin memperoleh 1.805
Suara, dan
– Asep Sugilar memperoleh 1.756
Suara.

Pada akhirnya Encep Komarudin ditetapkan sebagai pemenang,
Untuk itu kami atas nama kelembagaan meminta kepada semua intansi terkait untuk segera melaksanakan pelantikan kepala Desa dari hasil hitung ulang tersebut,jika bisa kami memohon dan meminta di segerakan sebelum masa tahapan berakhir,yaitu tanggal 16 agustus 2022.

Ungkapan terakhir yang patut penulis sampaikan di akhir tulisan ini, hal ini sebuah proses penyadaran dan pembelajaran bagi berbagai pihak sebagai steakhokder atau pemangku kepentingan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk diambil hikmahnya. sudah waktunya semua pihak bersikap jernih dan dewasa bahwa tahapan perhitungan suara apapun hasilnya, sebagai tahap akhir dan tuntas tanpa ada upaya lain dari pihak manapun, dalam arti rekonsiliasi untuk menerima dengan ikhlas dan kembali bersama membangun desa Girimukti menuju ke arah yang lebih baik.

Diibaratkan hal ini sebuah cerita dari sebuah Novel yang berliku, menarik dan enak untuk dibaca karena berakhir “happy ending” bagi Sang pelaku, dengan sarat penuh makna. Wallohu A’lam.

(Hendi I.)

Sumber : BPD DESA GIRIMUKTI