banner 728x250

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

banner 468x60

Polrestabes Surabaya|| gayortinews.com – Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di dalam kamar kost Jl Kerto Waluyo Kec Lowok waru Kel Ketawan waru Kota Malang, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka AR Bin MN (alm) , Umur 34 tahun , dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka

 

Kompol Suria Mifta mengatakan dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli Sdr. A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb Tersangka menghubungi saudara A (DPO) dengan melalui Nomer Hp Tersangka dan diranjau di jalan sawah tengah Sendang Bangkalan dan ditaruh di bawah batu yang berada di pohon pinggir jalan .

lanjut kasatresnarkoba Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali.

Tersangka beserta barang bukti:

a. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,828 gram;

b. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,181gram;

c. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,007 gram;

d. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,166 gram;

e. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,177 gram;

f. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,110 gram;

g. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,074 gram

h. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam .

Tersangka Diamankan di polrestabes Surabaya dan dijerat dengan TINDAK PIDANA

Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Red)