banner 728x250

DASAR HUKUM MENURUT THOMAS AQUINAS ( KAJIAN FILSAFAT HUKUM ) – BAGIAN 3

banner 468x60

DASAR HUKUM

MENURUTT HOMAS AQUINAS

( KAJIAN FILSAFAT HUKUM )

Oleh : Sonny Williams
BAGIAN 3

Hukum kodrat mencetuskan rasionalitas dan kebebasan manusia. Kodrat rasional (akal sehat) membuat manusia berpikir mana yang baik dan buruk. Kodrat kebebasan membuat manusia memilih mana yang baik dan buruk dalam perilakunya. Kodrat manusia juga mencetuskan non rasional dan keterbatasan. Kodrat non rasional membuat manusia
hidup dalam ranah insting. kodrat keterbatasan membuat manusia menjadi tidak bebas ketika manusia hidup bersama orang lain. Hidup bersama orang lain diberlakukan hukum positif.

Lewat kodrat rasional diharapkan manusia dapat berpikir baik, misalnya tidak melanggar hukum, menjauhi kejahatan, mentaati peraturan, tidak boleh membunuh, dst. Lewat kodrat kebebasan diharapkan manusia dapat bebas melakukan hal yang baik dan bermanfaat serta tidak melakukan kejahatan atau merugikan orang lain.

Kenyataannya manusia seringkali dihadapkan pada kodrat non rasional (insting). Kodrat insting seringkali tidak diikuti oleh putusan akal budi maka tidak heran kerap kali manusia jatuh dalam dosa atau kejahatan, misalnya insting rasa ingin menguasai, rasa ingin memiliki, rasa lapar / haus (fisik atau nafsu), dst. Ada keterpisahan antara kodrat rasional dan non rasional bahkan menjadi ketegangan dan berlawanan arus dalam diri manusia.

Kodrati manusia seringkali menjadi pertaruhan dan pergulatan diantara keduanya. Ketegangan antara kodrat rasional dan non rasional dijembatani oleh peran dan kehadiran hukum positif. Hukum positif hendak mengatur ketika manusia berpikir bahwa mencuri itu tidak baik dan seketika itu juga insting manusia ingin memiliki.

Persoalan yang sama ketika kodrati kebebasan dan keterbatasan manusia dihadapakan pada perseteruan dan berlawanan arus didalam diri individu / manusia. Hukum kodrati menemukan kesadarannya dan impiannya. Didalam hukum positif, manusia dituntut kesadarannya untuk dapat menggunakan akal budi dan kehendak bebasnya yang sesuai dengan hukum Abadi (perintah Allah). Sejauh manusia dapat berpikir baik dan mempertanggungjawabkan kehendak bebasnya maka itulah yang sesungguhnya disebut dengan Hukum. Hukum adalah perkara rasionalitas dan kesadaran akan hukum norma dan moral.

Persoalan masa kini adalah mengapa banyak orang tidak mengedapankan kodrat rasionalitasnya tentang kebaikan ? mengapa banyak orang tidak mengedepankan kesadaran norma dan moralnya ? mengapa banyak orang menyalahgunakan kodrat kehendak bebasnya? Mengapa banyak orang tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ? mengapa banyak orang lebih suka hidup dalam kodrat non rasionalnya (secara insting belaka)? Mengapa banyak orang tidak suka dengan kodrat keterbatasannya ? dst.

(Bersambung)